Korban Bom Polrestabes Medan Terima Bantuan

Korban Bom Polrestabes Medan Terima Bantuan

topmetro.news – Tujuh korban bom aksi terorisme yang terjadi di Polrestabes Medan menerima bantuan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Konsumen (LPSK). Di Aula Rupatama Mapolrestabes Medan, pada Rabu (17/3/2021).

Penyerahan bantuan itu diberikan LPSK didampingi Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak bersama anggota Komisi III DPR Hinca Panjaitan.

Adapun ke tujuh korban yang menerima bantuan, yakni Kompol Abdul Mutolip yang mengalami robek tangan kanan, Kompol Sarponi mengalami robek bokong kanan, Aiptu Deni Hamdani mengalami luka-luka terkena serpihan bom.

Kemudian, Bripka Juli Chandra luka di telinga kanan mengakibatkan tidak bisa mendengar. Lalu Ricard Purba memar di wajah dan lengan, Ihsan Mulyadi Siregar luka di pinggul kiri terkena serpihan dan AKBP Romadhoni mengalami kerusakan mobil pribadi.

Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi, menyebutkan, bantuan yang diberikan sebagai bentuk perhatian negara terhadap para korban aksi terorisme di Indonesia.

“Bantuan ini diberikan setelah adanya putusan dari Pengadilan Negeri Medan. Agar para korban bom di Polrestabes Medan mendapat santunan,” sebutnya.

Bantuan untuk Korban Bom

Sementara, Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak, mengucapkan terima kasih kepada LPSK yang telah memberikan bantuan kepada para korban bom di Mapolrestabes Medan.

Menurutnya, LPSK sudah tidak asing lagi dalam menangani masalah korban dan saksi sebagai bentuk tanggungjawab dan kehadiran negara.

“Saya sebagai Kapolda Sumut mengucapkan terima kasih kepada pemerintah telah peduli terhadap korban terorisme,” katanya.

Panca juga mengingatkan, agar peristiwa bom yang terjadi pada 13 November 2019 di Mapolrestabes Medan tidak kembali terjadi dan menjadikan peristiwa ini sebagai pelajaran yang sangat berharga.

“Mulai hari ini peristiwa yang telah terjadi agar kita jadikan bahan evaluasi meningkatkan sistem pengamanan. Agar kejadian terorisme itu tidak terulang kembali,” terangnya.

Pada kesempatan itu, anggota Komisi III DPR RI, Hinca Panjaitan, menambahkan dibentuknya LPSK sebagai wujud keniscayaan negera demokratis. LPSK berperan dalam memberikan perlindungan saksi dan korban tindak kejahatan.

“DPR RI akan terus memberikan dukungan agar anggaran bagi rekan-rekan di LPSK meningkat. Sebagai bentuk pertanggungjawaban melindungi korban dan saksi,” pungkas dia.

Reporter | Dedi

Related posts

Leave a Comment